Sabtu, 16 Mei 2009

Hukum Kloning Menurut Islam

Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.

Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata :

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”

Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :

“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”

Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis

1 komentar:

elfan mengatakan...

kloning itu adalah proses menemukan unsur 'sperma' dari unsur yang ada pada betina atau perempuan lalu mempertemukan unsur sperma tsb. dengan 'telur' betina atau ovum perempuan.

jadi tidak ada pelanggaran akan hak Tuhan, Allah SWT. bahkan unsur inipun hanya bisa 'dititipkan' dalam rahimnya si betina atau perempuan. karena itu, apapun hebatnya para ilmuwan merekayasa genetik, pasti mereka tidak bisa membuat 'rahim'.

hanya melalui RAHIM-lah bisa ada kelahiran anak binatang atau manusia karena di sinilah 'nyawa binatang atau roh manusia ditiupkan oleh Tuhan, Allah SWT. di luar rahim, pasti tidak mungkin kecuali peristiwa penciptaan Adam As.

dengan adanya KLONING semacam ini, maka terbukti GUGURLAH teori yang mengatakan ADA ANAK TUHAN, apa ada manusia yang berani mengatakan bahwa 'domba dolly' atau 'manusia dolly' atau 'manusia eve' adalah ANAK TUHAN?

jadi teori ANAK TUHAN itu adalah PEMBOHONGAN dan PEMBODOHAN atas diri manusia sekaligus PEMBODOHAN PERADABAN MANUSIA sepanjang masa.